“Target kami adalah menyelesaikan Perwako ini sebelum akhir Desember. Setelah itu, kami akan membawa draf ini ke tingkat provinsi untuk proses harmonisasi,” jelas Budi.
Budi menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pihak sekolah dalam pengelolaan dana.
Di sisi lain, Plh Kepala Ombudsman Babel, Chris Fither, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Pemkot Pangkalpinang dalam melibatkan Ombudsman. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan.
Chris menyoroti bahwa sumbangan pendidikan kerap menjadi isu yang berulang dan membutuhkan perhatian serius.
“Kami melihat langkah ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam menyusun regulasi yang dapat meminimalkan konflik di lapangan. Ombudsman akan terus mendukung dan memantau proses ini,” katanya.
Pendekatan yang transparan dan melibatkan publik dalam penyusunan Perwako ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Pangkalpinang, sekaligus menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas dan berdaya saing.
Sumber: Diskominfo Pangkalpinang
















