
Rapat paripurna penetapan dua perda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Hibir, didampingi Wakil Ketua Bangun Jaya, serta dihadiri wakil walikota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go dan perwakilan Forkopimda, antara lain Kasdim 0413/Bangka Letkol Bontor Karo Karo dan Wakapolres Pangkalpinang AKBP Rendra Okhta Tempa.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan lingkungan sekaligus memperluas basis pendapatan daerah guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan warga Pangkalpinang.
















