Selama masa uji coba, Pemkot menerapkan sistem hybrid. Warga yang belum menggunakan layanan berlangganan masih diperbolehkan membayar parkir secara manual kepada petugas.
Pemkot memastikan juru parkir resmi dilengkapi rompi, topi, kartu identitas, peluit, serta perangkat administrasi berbasis barcode. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mudah mengenali petugas resmi.
“Sehingga masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana juru parkir resmi yang kami siapkan dan mana yang bukan. Juru parkir ini juga sudah dibekali aturan tata laksana agar dapat memberikan pelayanan yang baik,” ujarnya.
Pengawasan pelaksanaan uji coba melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, Kodim, dan unsur pengamanan lainnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan parkir berlangganan ini. Selain sangat meringankan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan, tertib, dan profesional di Kota Pangkalpinang,” pungkas Prof Udin.
















