Pemprov Babel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua dan roda empat mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani saat meninjau Kantor Samsat Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025), didampingi Sekda Fery Afriyanto.
Ia menyebut program ini sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD kita butuh, tapi kemanusiaan lebih utama. Maka kita berikan keringanan agar masyarakat terbantu,” kata Hidayat kepada wartawan.



















