Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak satu tahun, tanpa denda dan biaya mutasi kendaraan. Gubernur menyebut program ini juga merupakan bagian dari capaian 100 hari kerja dalam menata tata kelola pemerintahan.
“Tidak ada target khusus, semua berdasarkan kesadaran masyarakat. Pajak itu kembali untuk rakyat melalui pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan ada penyalahgunaan anggaran dari penerimaan pajak. Menurutnya, jika penerimaan pajak meningkat, maka kondisi ekonomi daerah juga akan ikut membaik.
Selain itu, Hidayat mengungkapkan rencana pembenahan sistem pembayaran pajak berbasis digital. Ia menyebut ke depan masyarakat bisa membayar pajak secara bertahap, seperti harian atau mingguan, melalui sistem daring.
“Saat ini belum bisa diterapkan karena sistem IT kita belum siap. Tapi jika sudah mumpuni, skema cicilan akan kita luncurkan,” tutupnya.


















