Untuk mendukung penerimaan sekaligus meringankan beban masyarakat, Pemprov Babel juga menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut mencakup pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Selain perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas usul pendapat DPRD terkait pemberhentian Wakil Gubernur Babel.
Pemprov Babel menyatakan menghormati mekanisme konstitusional dan tahapan yang dijalankan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hidayat mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas serta memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif agar pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.














