“Pelaku MMR langsung memberikan sepucuk senpi dan uang tunai Rp 500.000. Kemudian RZM langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 JI kepada MMR, dan MMR langsung pergi meninggalkan tempat tersebut,” ujar Ade Zamrah.
Ade menerangkan, kasus kepemilikan senjata api ini terungkap saat anggota melakukan pengungkapan kasus narkoba terhadap pelaku RZM, pada Jumat, 5 Januari 2024 dini hari, di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RZM mengaku bahwa senjata api tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MMR. Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan.
Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan MMR, pemilik senjata api.
“Senjata api ini sempat dibawa pelaku main biliar, kemudian disimpan di rumah seorang wanita kenalan pelaku,” ujar Ade.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan tindak pidana narkotika dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Ade Zamrah.