“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, atas terjadinya tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya,” ungkap Tiyan, Kamis (12/10/2023).
Masih kata Tiyan, JS akan dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undnag RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (Riki/Sekindo)