Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Pemuda di Simpang Rimba Setubuhi Pacar Bawah Umur, Sempat Berdalih Minta Urut saat Digerebek

×

Pemuda di Simpang Rimba Setubuhi Pacar Bawah Umur, Sempat Berdalih Minta Urut saat Digerebek

Sebarkan artikel ini
Pemuda di Simpang Rimba Setubuhi Pacar Bawah Umur, Sempat Berdalih Minta Urut saat Digerebek
Ilustrasi

​Setelah suasana rumah ramai, barulah korban DL membuka pintu kamar. MN yang emosi langsung menarik tangan DD ke ruang tamu dan menginterogasinya.

​”Saat ditanya kenapa tidur di sana, pelaku berdalih ‘minta diurut’. Karena terus berkelit dan tidak jujur, ayah korban akhirnya langsung mendatangi Mapolres Bangka Selatan pagi itu juga sekitar pukul 06.00 WIB untuk membuat laporan resmi,” jelas Mardian.

​Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat. Polisi kemudian melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Simpang Rimba pada Selasa pagi. DD kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.

​Di hadapan penyidik, kepalsuan dalih minta urut tersebut akhirnya terbongkar. Pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak dua kali. Kejadian pertama dilakukan pada bulan April 2026, dan aksi terakhir dilakukan sesaat sebelum mereka digerebek.

​”Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memacari korban terlebih dahulu. Pelaku kemudian membujuk rayu dan mengiming-imingi korban akan dinikahi agar korban mau diajak berhubungan badan di rumah korban,” papar Mardian.

Ia menambahkan, ​setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Unit PPA Polres Bangka Selatan resmi menetapkan DD sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan.

​Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian dari TKP.

​Atas perbuatan bejatnya, DD dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka DD dan beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel