Akan tetapi, statemen tersebut seolah dipatahkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, yang menjelaskan jika aturan yang menentukan persentase logam tanah jarang atau rare earth yang dilarang untuk diekspor, belum diterbitkan.
Apalagi, tambah Junanto, kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM tak sampai 1%.
”Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam disini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat kecil, tidak sampai 1%,” terang Junanto.
”Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni warnanya kecoklatan bukan hitam pekat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga meluruskan isu soal Satgas PKH yang menyebut jika PT PMM tidak kooperatif saat diminta dilakukan pemeriksaan. Dirinya menjelaskan, yang harusnya menyurati mereka adalah lembaga yang berwenang, bukan TNI AL.
Terlagi, pembukaan label yang sudah tersegel oleh pihak berwenang harus dilakukan sesuai prosedural dan berdasarkan aturan hukum. Dan PT PMM sudah dua kali melakukan uji lab, sebelum akhirnya diekspor ke China.
”Kita bukan tidak kooperatif, kita telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kita itu sebelum di kapalkan untuk di ekspor, sudah di uji lab sebanyak dua kali oleh petugas yang berwenang. Dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu di segel, dokumen diterbitkan jadi apa lagi?? Kok di buka buka,” ujar Poltak, Jumat (29/5) lalu, di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.
”Seandainya ada keadaan yang sangat urgen dan harus di buka kembali, maka yang berhak dan berwenang menyurati kami untuk mengijinkan membuka adalah lembaga yang berwenang yang diberikan undang-undang yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai,” tambahnya.
Menurut Poltak, insiden yang menimpa PT PMM merupakan wujud nyata kesewenang-wenangan oknum aparat jahat. Dan PT Timah seharusnya tidak berhak mempublikasikan hasil uji lab mineral ikutan seperti rare earth.
”Perlu saya sampaikan, PT Timah tidak memiliki kewenangan oleh pemerintah, untuk melaksanakan survei terhadap mineral ikutan yang akan diekspor ke luar negeri. Karena, yang memiliki kewenangan tersebut hanya empat perusahaan yakni PT Surveyor Indonesia (BUMN), PT Sucofindo (BUMN), PT Carsurin Tbk (Swasta) dan PT Tribhakti Inspektama,” tutup Poltak. (***)
















