Selain itu, kata Budi, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yakni, 2 ball plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, 1 plastik bening besar bertuliskan ‘CREATE YOUR IDENTITY, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan uang senilai Rp.1.571.000.
Atas temuan itu, lanjut Budi, tersangka ARS alias A beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka ARS alias A dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kepada masyarakat Kami tak henti-hentinya menghimbau apabila ada mendengar disuatu tempat telah terjadi peredaran narkoba, dimohon untuk menginformasikannya,” tukasnya.