“Ke empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika, yang mengatur peran sebagai perantara dan penjual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” imbuhnya.
Budi menjelaskan bahwa capaian ini merupakan langkah positif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Menurut dia, peningkatan kasus narkotika menjelang akhir tahun 2023 disebabkan oleh lonjakan jumlah barang yang masuk ke wilayah Bangka Barat. Situasi ini menjadi sorotan serius, dan kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pengungkapan guna menekan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika. Bangka Barat berada dalam situasi yang memerlukan antisipasi dan tindakan tegas untuk menjaga keamanan masyarakat di penghujung tahun ini,” pungkasnya.