SEKILASINDONEWS.COM – Pengusutan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 masih terus berlanjut.
Pada Senin (13/5/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah Bangka Belitung.
Dari ketujuh orang saksi yang dilakukan pemeriksaan tersebut. Empat diantaranya berasal dari Dinas ESDM Babel. Masing-masing berinisial RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas ESDM Babel, DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas ESDM Babel, GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas ESDM Babel, AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas ESDM Babel, LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal, SYT selaku pihak swasta, dan TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.
“Ketujuh saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Senin (13/5/2024).
Diungkapkannya, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap perkara yang dimaksud (korupsi timah).
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkap Ketut.