SEKILASINDONEWS.COM – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Pos AL Mendanau Lanal Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 8,85 ton pasir timah ilegal di kawasan pantai Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu (7/10/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua truk bermuatan 177 karung pasir timah dengan nilai taksiran mencapai Rp8,59 miliar. Namun, orang-orang yang diduga terlibat melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan.
Berdasarkan keterangan Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penyelundupan pasir timah di wilayah Kecamatan Sijuk.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satgassus Timah Pusintelal bergerak ke lokasi dan mendapati indikasi aktivitas penyelundupan. Saat penyergapan dilakukan, para pelaku kabur ke kawasan rawa bakau dan perkebunan kelapa sawit.
Di lokasi, petugas menemukan dua truk dengan mesin masih menyala. Selain itu, ditemukan dua kapal pelangsir tanpa muatan serta satu mobil Toyota Avanza berwarna silver yang terkunci dan tidak berpengemudi.














