Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Penyelundupan Timah, Lagi-lagi Sopir yang Jadi Tersangka

×

Penyelundupan Timah, Lagi-lagi Sopir yang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – Kasus penyelundupan timah dari Pelabuhan Tanjung Ru Pulau Belitung menuju Pelabuhan Sadai Pulau Bangka kembali mencuat. Lagi dan lagi, pihak kepolisian hanya menetapkan sopir truk menjadi tersangka dalam upaya penyelundupan timah ini.

Iwan sang sopir truk, warga Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, Kamis (27/6/2024).

Iwan ditetapkan tersangka setelah tim menemukan pasir timah kering sebanyak 8 ton yang dibawa dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka, pada Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib, di Depan Mako Polres Basel, Jalan Raya Gadung, Toboali.

Rencananya, timah ilegal itu akan dikirim ke salah satu semelter yang ada di Pangkalpinang.

“Saat ini Iwan (Sopir truk) sudah kita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Basel. Ia dijerat pasal UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa pasir timah kering sebanyak 8 ton, serta 1 unit mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM,” lanjut Budi.

Budi menjelaskan, tersangka Iwan diamankan setelah personel Unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pengangkutan pasir timah ilegal yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai dengan menumpang kapal ‘KMP’ Menumbing Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satreskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu sekira pukul 02.30 WIB, personel melaksanakan razia di depan Mapolres Bangka Selatan.

“Dari hasil razia tersebut, personel Unit II Satreskrim menemukan satu unit mobil truk colt diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM dengan bak yang ditutup menggunakan terpal berwarna orange saat melintas di depan Mapolres Bangka Selatan. Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti yang diduga pasir timah,” ujar Budi.