Ia juga mengungkapkan saat diperiksa, tersangka juga mengaku bahwa bijih timah dibawa tidak dilengkapi dengan legalitas. Atas pengungkapan kasus tersebut, lanjut Budi, aparat kepolisian juga masih terus memburu pemilik delapan ton bijih timah.
Langkah tersebut diambil guna untuk menemukan titik terang perkara dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tersebut. Karena saat dilakukan pemeriksaan, tersangka masih enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait siapa kepemilikan dari bijih timah ilegal tersebut.
“Untuk pemiliknya masih belum diketahui dan masih dalam pengembangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka berhasil digagalkan oleh Polres Bangka Selatan, pada Rabu (26/6/2024) dini hari.
Dalam razia yang digelar di depan Mapolres Bangka Selatan tersebut, sebanyak 6 unit mobil truk bermuatan diamankan. Dari 6 unit mobil truk tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil truk dengan Nomor Polisi BN 9336 VM yang dikendarai Iwan warga Belitung.
Sementara, 4 unit mobil bermuatan minyak goreng dan 1 unit mobil bermuatan peralatan rumah tangga dilepaskan setelah berdasarkan hasil manifes dan muatan tidak didapatkan mengangkut barang-barang diduga ilegal. Kelima truk tersebut dilepaskan secara bertahap.
Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubolon tersebut memang menargetkan mobil muatan timah ilegal pasca penangkapan truk timah ilegal sebanyak 10 ton oleh Direktorat Polair Polda Bangka Belitung belum lama ini.
Hingga Rabu malam, Pihak Polres Bangka Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang membawa pasir timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung ke Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan.