“Kenal melalui HP Pak,” katanya singkat.
Munculnya nama narapidana dalam pusaran perkara ini memperlihatkan pola lama yang kembali berulang, yakni dugaan pengendalian jaringan narkoba dari balik lapas.
Jika terbukti, hal ini menjadi tamparan serius terhadap pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama, membenarkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat saksi yang merupakan narapidana dari salah satu lapas.
“Saksi tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Selatan,” ujar Tommy.
Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum nantinya akan berupaya menghadirkan saksi tersebut dalam persidangan guna mengungkap fakta hukum secara terang.
“Nantinya saksi akan dihadirkan di persidangan untuk membantu majelis hakim menilai kekuatan pembuktian berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di meja hijau,” jelasnya.
Saat ini tersangka BR beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. (*)
















