Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah melalui pola kerja sama dengan koperasi, agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan dan ramah lingkungan.
“Dengan dukungan regulasi yang jelas, produksi bijih timah nasional dapat lebih stabil dan konsisten. Ini penting agar posisi Indonesia dalam pasar global tetap kuat dan berdampak positif terhadap penerimaan negara,” ungkap Ilhamsyah.
Selain itu, Ilhamsyah juga meminta dukungan terkait kepastian regulasi yang jelas dan transparan dalam hal dasar pelaksanann reklamasi & pascatambang.
Menurutnya, hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban perbaikan lingkungannya pada IUP PT Timah Tbk yang terdampak PETI baik di luar kawasan maupun di dalam kawasan hutan dan dukungan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait penyederhanaan dan percepatan perizinan.
“Dengan dukungan regulasi yang jelas, produksi bijih timah nasional dapat lebih stabil dan konsisten. Ini penting agar posisi Indonesia dalam pasar global tetap kuat dan berdampak positif terhadap penerimaan negara,” ungkap Ilhamsyah.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, khususnya pada wilayah IUP yang terdampak aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, diperlukan sinergi antar-kementerian untuk mempercepat perizinan dan memperkuat pengawasan di lapangan.
“Jika harga acuan mineral sudah diterapkan dan pengamanan diperkuat, saya yakin gejolak sosial dan keterlibatan penambang rakyat bisa ditekan. Dengan begitu, produksi PT Timah bisa lebih konsisten dan mendukung kestabilan harga global,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan pihaknya juga tengah fokus membenahi sistem tata kelola pertimahan nasional agar lebih transparan dan berkeadilan.
“Salah satu perhatian utama kami adalah formula perhitungan HPM. Kami sudah meminta Dirjen Minerba untuk segera menyusun formula HPM timah,” kata Bambang.
Ia menargetkan penyusunan HPM komoditas timah bisa rampung pada akhir 2025 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
“Kita ingin negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. HPM ini akan menjadi acuan bagi seluruh stakeholder, baik PT Timah Tbk maupun asosiasi. Targetnya, 1 Januari 2026 aturan ini sudah jalan dan menjadi rule of the game,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Komisi XII juga memberikan masukan terkait upaya memperkuat tata kelola pertimahan nasional agar sumber daya alam Indonesia bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (*)















