PT Timah Reklamasi 354 Hektar Lahan Bekas Tambang di Bangka Belitung
SEKILASINDONEWS.COM – PT Timah Tbk mencatat telah mereklamasi 354,05 hektar lahan bekas tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memulihkan fungsi lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan pasca tambang agar kembali produktif.
Reklamasi tersebut dilakukan melalui program reklamasi darat yang tersebar di sejumlah wilayah operasional perusahaan di Bangka Belitung.
Selain itu, pada tahun 2026, perusahaan juga telah mengajukan rencana reklamasi tambahan seluas 411,16 hektar yang akan dilaksanakan di enam kabupaten serta lintas kabupaten di provinsi tersebut.
Perusahaan menyebut, reklamasi menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ekosistem.
Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan bahwa reklamasi merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab perusahaan dalam mengembalikan fungsi lahan pasca tambang.
















