SEKILASINDONEWS.COM – Isu dugaan penitipan ilegal material timah di gudang perusahaan langsung ditepis PT Timah (Persero) Tbk.
Pihak perusahaan menegaskan, material yang dimaksud bukan milik pihak tertentu, melainkan barang bukti perkara hukum yang secara resmi dititipkan oleh kepolisian.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Department Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menegaskan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan kepatuhan hukum.
Anggi, menegaskan bahwa seluruh proses penitipan telah dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen resmi.
“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT Timah telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi, berita acara, serta proses pencatatan. Barang tersebut berstatus titipan,” tegas Anggi.
Ia menjelaskan, material timah tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum dan hingga saat ini masih berada dalam domain kepolisian.
Menurut Anggi, barang bukti tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah atas permintaan pihak kepolisian.
“Penempatan di gudang dilakukan untuk keperluan penimbangan dan pengamanan, sesuai dengan permintaan aparat penegak hukum,” ujarnya.
PT Timah memastikan, setiap aktivitas yang melibatkan pihak eksternal, termasuk penitipan barang, selalu dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai regulasi yang berlaku.
















