Anggi juga menanggapi informasi terkait kedatangan tim media ke lokasi gudang yang tidak mendapatkan penjelasan langsung dari pihak berwenang saat itu.
Ia menegaskan, hal tersebut bukan bentuk penolakan atau sikap tertutup, melainkan karena perbedaan tugas dan kewenangan petugas di lapangan.
“Petugas yang berada di lokasi saat itu tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media. Bukan menghindar, tetapi memang berbeda tugas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami menyampaikan penjelasan ini agar informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, Max Mariners, turut membenarkan bahwa pihaknya menitipkan barang bukti tersebut di PT Timah.
“Barang bukti saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” tegasnya.
Ia memastikan, seluruh proses penitipan dilakukan sesuai aturan dan telah melalui penghitungan bersama pihak perusahaan.
“Kami sudah melakukan penghitungan bersama PT Timah. Jumlahnya jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya. (*)
















