“Reklamasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kami berupaya agar lahan pasca tambang dapat kembali berfungsi dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses reklamasi dilakukan secara bertahap dan terintegrasi, dimulai dari tahap perencanaan, survei lokasi, hingga penataan lahan dan revegetasi.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan melakukan penataan ulang lahan (regrading), pengelolaan tanah pucuk (top soil), serta penanaman kembali vegetasi untuk mempercepat pemulihan kondisi lingkungan,” ungkap Anggi.
Selain tanaman cepat tumbuh, PT Timah juga menanam tanaman produktif dan tanaman lokal sebagai bagian dari upaya meningkatkan keanekaragaman hayati serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Tak hanya reklamasi darat, perusahaan juga menjalankan sejumlah program pengelolaan lingkungan lainnya, seperti rehabilitasi daerah aliran sungai, penanaman mangrove, serta konservasi keanekaragaman hayati,” kata Anggi.
Melalui berbagai program tersebut, PT Timah Tbk menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip good mining practice sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung.
“Dengan capaian reklamasi ratusan hektar ini, perusahaan berharap lahan bekas tambang dapat kembali dimanfaatkan, baik sebagai kawasan hijau, lahan produktif, maupun fungsi lainnya yang memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat,” tutup Anggi. (*)
















