Site pabrik PT Prima Timah Utama di kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang sendiri, hingga saat ini masih aktif melakukan kegiatan operasi melalui afiliasi pemegang IUP OP milik Mitra Gapura Mandiri Sejahtera.
Diketahui juga PT MGMS tersebut aktif mengekspor timah sepanjang 2024 ini. Berdasarkan catatan di bursa perdagangan komoditas timah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak EDM masih dalam upaya konfirmasi. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi terkait hal ini.
“Kita belum ada info Bang… coba kita cari tau dulu ya terima kasih,” balas Kapuspenkum Kajagung RI.
Terpisah, Zainal ketua aliansi aktivis anti korupsi Jakarta, mengingatkan Kejaksaan Agung RI, untuk serius menangani segala sesuatu yang menyangkut tipikor Tata Kelola Pertimahan, menurut Zainal, kerugian negara secara besar-besaran yang selama ini terjadi di sektor komoditi Timah harus tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Kami memantau dan selalu menerima bocoran informasi dari dalam Kejaksaan Agung RI, Korupsi itu musuh bersama, musuh bangsa jadi jangan ada istilah kendor dalam upaya perang melawan korupsi. Terkait direksi dan komisaris PT. MGMS, kami akan segera melakukan aksi di Kejaksaan Agung RI, sebagai fungsi mendorong agar segala proses pengusutan atas tindak pidana korupsi oleh korporasi berjalan sebagaimana spirit bangsa, melawan korupsi,” ucap Zainal.
“Intinya kami akan segera turun aksi untuk mendesak Kejagung RI sekaligus menanyakan apa tindak lanjut pemeriksaan terhadap bos smelter PTU dan MGMS,” tandas Zainal. (red)