Sementara itu, perubahan Perda tentang perangkat daerah berkaitan dengan penataan struktur organisasi di lingkungan Pemprov Babel, termasuk penggabungan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Eddy menjelaskan, penggabungan UPT dilakukan berdasarkan evaluasi efektivitas organisasi. Sejumlah UPT, khususnya pada perangkat daerah teknis seperti kehutanan dan kelautan, dinilai perlu ditata agar lebih efisien.
“Prinsipnya kita menyesuaikan dengan kebutuhan. Ada UPT yang keberadaannya kurang efisien, jadi digabung,” ujarnya.
Menurut Eddy, penataan tersebut berpotensi menghemat anggaran operasional pemerintah daerah. Namun, efisiensi kelembagaan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Secara anggaran operasional pasti ada penghematan, tapi saya pastikan tidak akan mengganggu atau mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dengan disahkannya dua Perda tersebut, DPRD Babel berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan daerah, serta memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.














