JAKARTA, SEKILASINDONEWS.COM – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 2024, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, resmi mengajukan gugatan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.18 WIB, menyusul pengumuman hasil Pilgub Babel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 7 Desember 2024 lalu.
Langkah hukum tersebut ditempuh atas dugaan pelanggaran signifikan yang dianggap merugikan perolehan suara pasangan Erzaldi-Yuri di lima wilayah, yakni Pangkalpinang, Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah.
“Kami tidak hanya berbicara tentang kekalahan, tetapi tentang keadilan. Demokrasi harus berjalan dengan bersih, tanpa pelanggaran dan kecurangan,” ujar Erzaldi.
Ia juga menambahkan, laporan dugaan pelanggaran sebelumnya telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga saat ini belum ada kejelasan dalam penanganan.
“Kami yakin Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang tepat untuk mencari keadilan,” tambahnya.