Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatan pelaku, pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Menanggapi kasus pencabulan di lingkungan pendidikan ini, Kapolres Bangka Selatan mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah dan stakeholder terkait, untuk bersinergi meningkatkan pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan di Bangka Selatan.
“Tentu ini perlu pengawasan dari semua pihak, sehingga hal-hal seperti ini bisa kita hindari dan bisa kita cegah,” kata AKBP Agus.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak takut melapor.
“Tentu kami juga meminta seluruh anak yang pernah merasa jadi korban untuk berani melapor, karena ini demi kita bersama dan untuk mencegah agar tidak lebih meluas lagi,” tukasnya.
Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menyodomi sebanyak sembilan orang santri laki-laki.
“Ada sembilan orang korban,” ujar Guntur singkat. (*)











