Pisah Sambut Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman Titipkan Amanah ke Asep Kurniawan
SEKILASINDONEWS.COM – Setelah menakhodai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan selama 6 bulan lebih, Sabrul Iman resmi menuntaskan masa tugasnya.
Dalam acara pisah sambut yang digelar pada Senin (2/3/2026) malam di Gedung Serba Guna Pemkab Bangka Selatan, Sabrul menitipkan amanah kepada penggantinya, Asep Kurniawan Cakraputra, sekaligus menyampaikan pesan terakhirnya kepada jajaran Kejaksaan dan masyarakat.
Acara tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, pejabat daerah, serta keluarga besar Kejaksaan. Suasana haru dan hangat menyelimuti malam perpisahan, dengan banyak tamu yang memberi penghargaan atas dedikasi Sabrul selama menjabat.
Sejak memimpin Kejari Bangka Selatan, Sabrul dikenal sebagai sosok jaksa yang vokal dalam pemberantasan korupsi, namun tetap menekankan keseimbangan antara pencegahan dan penindakan hukum.
Ia selalu memastikan setiap langkah penegakan hukum diawali koordinasi lintas sektor, terutama dengan Forkopimda dan instansi terkait, demi menjaga stabilitas dan membangun kepercayaan publik.
Salah satu prestasi spektakulernya adalah pengungkapan dugaan korupsi di Satpol PP Bangka Selatan terkait pengelolaan anggaran operasional. Modusnya berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp412.516.414.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Plt Kasatpol PP berinisial H, sejumlah ASN aktif Pemkab Bangka Selatan, serta pihak penyedia dari CV Yoga Umbara sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Tak berhenti di situ, Sabrul juga membongkar sejumlah kasus yang telah lama mengendap. Salah satunya dugaan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok dengan kerugian negara mencapai Rp45,96 miliar, menyeret nama-nama besar, termasuk mantan kepala daerah Justiar Noer, putranya Aditya Rizki Pradana, dan oknum ASN aktif.
Puncaknya pada 18 Februari 2026 lalu, di akhir masa jabatannya, Sabrul berhasil mengungkap mega korupsi dalam tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015-2022, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun.
















