TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengusulkan solusi untuk menyelesaikan masalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang membengkak di daerah tersebut.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB Bangka Selatan, Abu Hairi. Ia menyebutkan bahwa kondisi keuangan daerah yang terbatas, serta adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja APBN dan APBD, menjadi latar belakang tawaran solusi tersebut.
“Kami mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak membiarkan piutang PBB ini terus menumpuk dalam neraca sebagai piutang. Perlu ada langkah terobosan, seperti pemberian diskon, pemutihan, atau pemotongan masa tunggu PBB bagi yang masih tertunda pembayarannya,” ujar Abu Hairi, kepada Sekilasindonews.com, Rabu (12/2/2025).
Abu Hairi, yang juga anggota Banggar DPRD Bangka Selatan, turut menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya akibat penggalian potensi yang kurang maksimal, serta kendala SDM yang terbatas.
Oleh karena itu, Fraksi PKB mengusulkan Pemkab Bangka Selatan untuk menyusun strategi khusus guna menarik pembayaran PBB.
“Contohnya, jika masyarakat memiliki tunggakan PBB selama 10 tahun, bisa dilakukan pengurangan menjadi 5 tahun tanpa denda, dan kami juga usulkan untuk menghapuskan denda tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abu Hairi mengingatkan Pemkab Bangka Selatan untuk tidak membebani masyarakat dengan kewajiban PBB yang terlalu tinggi, terutama dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data terkait nilai properti dan besaran PBB yang harus dibayar setiap tahun.
“Jika sebelumnya rumah yang nilainya Rp 20 ribu, namun kini sudah naik menjadi Rp 103 ribu, maka PBB yang dikenakan juga harus sesuai dengan nilai properti yang baru. Perbedaan antara rumah yang terletak di kawasan strategis, seperti Jalan Jenderal Sudirman, juga harus diperhatikan,” tegasnya.