“Karena kedaruratan itu ada di Bupati, kami akan mengawal Bupati supaya segera memerintahkan pekerjaannya. Jangan ragu-ragu, karena semua Forkopimda kompak untuk mengawal ini. Fokus ke jalur ini jangan ke mana-mana,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga memberikan jalan kepada pihak lain atau perusahaan yang memiliki izin yang sama untuk dapat bergotong-royong membantu melakukan pengerukan, sekalipun yang membedakan berkenaan dengan izin menjual.
Sebab, ia mengakui jika pemerintah daerah, baik Pemprov Kepulauan Babel maupun Pemkab Bangka, tidak mampu untuk melakukan hal tersebut sendiri dikarenakan keterbatasan anggaran.
“Solusinya hanya pengerukan. Boleh melibatkan pihak lain, yang punya izin menjual silakan (jual), yang tidak punya izin bantu menjual pasir, kita gotong royong. Anggaran pemda tidak mampu untuk itu, sama saja menggarami lautan, yang penting keangkut saja dulu dan kebuka alur, dan nelayan terbantu, itu yang penting. Kita kerjakan dulu kedaruratan ini,” katanya.
“Ini tujuannya untuk kemaslahatan nelayan atau masyarakat di sini. Apakah nanti perusahaan yang mengerjakan ini kompensasi dari pasir, silakan. Bupati sesuai perda boleh mengambil pajak retribusi. Kita dengar sendiri nelayan mengeluh sudah terlalu lama. Segera jangan dilama-lamakan, masyarakat sudah dongkol ini karena kita terlalu lama. Jadi, kita kerjakan secepatnya, laporkan ke kami di provinsi kalau ada kendala-kendala,” imbuhnya.