Budi juga menyebutkan bahwa sanksi administrasi dan pidana akan diberlakukan bagi yang melanggar aturan pengelolaan air limbah domestik.
“Persyaratan teknis air limbah akan mengikuti ketentuan terbaru, seperti penggunaan tangki septik dengan resapan, biofilter, dan unit pengolahan setempat yang dinyatakan layak teknis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan melaksanakan pengawasan dan monitoring untuk mengevaluasi capaian akses sanitasi yang aman. Pemerintah juga akan memberikan bantuan pembangunan tangki septik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendukung akses sanitasi yang aman.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar mengenai Raperda tentang Lain-lain PAD yang Sah, Budi menyatakan bahwa mekanisme penerimaan PAD akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pengoptimalan Lain-lain PAD yang Sah penting dilakukan tanpa membebani masyarakat.
Menurut Budi, pengelolaan Lain-lain PAD yang Sah ini bertujuan mempercepat peningkatan pendapatan asli daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dengan harapan pendapatan yang dihasilkan dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di Pangkalpinang,” katanya.
Terkait dengan pertanyaan Fraksi Gabungan (Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan) tentang dampak air limbah domestik, Budi menjelaskan bahwa air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti stunting, yang disebabkan oleh kontaminasi bakteri pada air minum dan makanan akibat sanitasi buruk.
Di akhir rapat, Budi menyampaikan apresiasi kepada semua fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang, termasuk Fraksi Partai NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKS-Kebangkitan Bangsa. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan mereka terhadap ketiga Raperda yang diajukan, yang kini akan dibahas lebih lanjut pada rapat panitia di DPRD Pangkalpinang.
















