pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Kab. BangkaPolitik

Plin Plan Tangani Sengketa Pileg, Ketua KPU Bangka Dilapor ke DKPP

×

Plin Plan Tangani Sengketa Pileg, Ketua KPU Bangka Dilapor ke DKPP

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – Caleg PDIP nomor urut 10, Andi Kusuma SH, MK.n akhirnya mengambil langkah kongkrit. Kontestan Pileg 2024 ini Jumat (12/7/24) kemarin dikabarkan melaporkan Ketua KPU Bangka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tuduhan melanggar etik.

Seorang sumber redaksi menyebutkan bahwa Andi Kusuma melayangkan surat bernomor 472/P.PE/AK-LAW/VII/2024/BABEL, dengan perihal pelaporan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Bangka atas nama Sinarto.

Menurut sumber, Sinarto terkesan plin plan dan mengulur-ulur waktu untuk mengambil langkah berupa surat rekomendasi kepada KPU Provinsi Babel. Pasalnya Bawaslu telah menyatakan menemukan bukti pelanggaran yang dilaporkan. Konsekwensinya, KPU harus merubah hasil pleno yang memenangkan Rustamsyah selaku peraih kursi ke 2.

“Betul bang, saya punya suratnya, sepertinya pak Andi Kusuma sudah hilang kesabaran, karena tak kunjung diproses laporannya. Yang dilaporkan itu Ketua KPU Bangka, Sinarto yang dianggap melanggar etik,” terang sumber kepada redaksi RNC pada Sabtu (13/7/24) siang.

Sumber internal KPU Bangka ini menambahkan bahwa sebelumnya KPU Bangka sudah nomor 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024. Dalam surat yang didapat redaksi, KPU sudah memuat dikirim yang intinya segera merubah hasil pleno, terkait nama caleg terpilih.

Surat ini pun diterbitkan dalam rangka merespon surat pertanyaan yang dilayangkan oleh Andi Kusuma tersebut, soal progres yang seharusnya sudah memasuki tahap perubahan hasil pleno KPU. Jika hal tersebut dilaksanakan, maka KPU bakal mencoret nama Rustamsyah sebagai peraih kursi ke 2, dan digantikan oleh Andi Kusuma SH. M.Kn.

Namun surat tersebut kemudian dibatalkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto. Ia bahkan membantah soal adanya surat yang diterbitkan KPU dengan nomor 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024. Bantahan tersebut juga dilakukan oleh Sinarto saat dikonfirmasi redaksi pada Selasa (9/7/24) petang.

“Surat mana yang bapak maksudkan, karna KPU Bangka merilis surat no 216, terkait penjelasan elaskan bahwa penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024 merupakan kewenangan KPU Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf b,” tulis Sinarto membantah saat dikonfirmasi.

Sedangkan berdasarkan data berupa softcopy surat KPU, bunyi diktum B dalam surat tersebut adalah “Terkait permohonan Saudara, KPU Kabupaten Bangka akan melakukan penggantian calon terpilih sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tulis pihak KPU Bangka dalam surat balasan tanggal 8 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Sinarto selaku Ketua KPU Bangka,”