Diduga sikap Sinarto yang plin plan ini menjadi pemicu Andi Kusuma melaporkan Sinarto ke DKPP. Masih menurut sumber internal KPU, Andi bahkan sempat mengirimkan somasi kepada KPU Bangka, agar segera melakukan langkah kongkrit.
Terpisah, Eko, Komisioner KPU lainnya, tak merespon apapun konfirmasi wartawan. Sementara Andi Kusuma SH SK.n mengarahkan kepada Budiyono SH selaku penasehat hukumnya.
“Kita memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat atas dugaan pelanggaran Pemilu, maka lakukan upaya mencari keadilan. Dan alhamdulillah kita bisa membuktikan itu. Jika kemudian pihak KPU yang kita nilai bermain, maka ada salurannya untuk kita melakukan langkah, maka kita lapor ke DKPP. Lebih jelasnya ke penasehat hukum saya saja ya bang,” ujar Andi Kusuma kepada RNC, Sabtu (13/7/24)
“Mencari keadilan dan mengakkan hukum itu juga perwujudan dari amar ma’ruf nahi munkar. Jadi kalua kita diam maka kemungkaran yang akan meraja lela. Itu yang menjadi prinsip perjuangan saya, sebagaimana, sekaligus ini nantinya spirit bagi saya membawa amanah dan aspirasi rakyat yang menitipkan pilihannya kepada saya, insya Allah,” timpal Andi Kusuma.
Diberitakan sebelumnya diberitakan, caleg terpilih dari PDIP, Rustamsyah terancam gagal menjadi wakil rakyat pada periode 2024 hingga 2029 mendatang. Mantan wakil Tarmizi Saat menjadi Bupati Bangka harus ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pemilu, dalam Pileg 2024. Rustamsyah dilaporkan Andi Kusuma SH, M.Kn yeng merupakan kompatriotnya sesama PDIP, atas dugaan melakukan penggembosan suara.
Dalam proses penegakan hukum oleh Gakkumdu, Rustamsyah tak sendiri, konsultan politiknya dalam Pemilu 2024 lalu, yakni Didit Febrian juga ikut menjadi tersangka pelanggar UU Pemilu. Keduanya saat ini dalam status 2 kali mangkir dari panggilan Bawaslu Bangka untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke kepolisian lantaran sikap tak kooperatif Rustamsyah dan Didit Febrian.
“Sebelumnya memang saudara Didit Febrian dan Rustamsyah kami panggil untuk dimintai keterangan, pada saat itu masih dalam proses penanganan oleh Gakkumdu, namun mereka mangkir tak hadir menitipkan pesan lewat salah satu Panwascam kita dibelinyu saudara Fauzan,” ucap Sugesti, Kamis (05/07/24) lalu.
Berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Bangka nomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tanggal 1 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Sugesti selaku Ketua, Rustamsyah dan Didit Febrian terancam dijemput paksa kepolisian jika dianggap tak kooperatif untuk memenuhi panggilan Bawaslu hingga ke 3 kalinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rustamsyah maupun Didit Febrian masih belum merespon konfirmasi.(red/tim)