Untuk mengajukan pasang baru, pelanggan cukup mengunduh aplikasi PLN Mobile, melakukan pendaftaran atau login, lalu memilih menu Pasang Baru Satu Pintu. Selanjutnya, pelanggan mengisi alamat lokasi pemasangan, menentukan daya listrik, serta memilih jenis layanan prabayar atau pascabayar.
Pelanggan juga diminta melengkapi Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti instalasi listrik memenuhi standar.
Jika belum tersedia, pelanggan dapat melengkapi data pemeriksaan instalasi, Nomor Identitas Instalasi (NIDI), atau memilih lembaga inspeksi teknik serta instalatir resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Setelah permohonan diverifikasi oleh sistem, pelanggan dapat langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi. Progres pemasangan listrik dapat dipantau melalui menu Daftar Riwayat pada profil PLN Mobile.
“Kami berharap layanan ini membantu masyarakat menyiapkan kebutuhan listrik bangunan baru agar segera digunakan sesuai peruntukannya. Pengajuan melalui kanal resmi juga menghindarkan pelanggan dari risiko biaya di luar ketentuan maupun praktik perantara yang merugikan,” kata Gregorius.
Redaksi.
















