SEKILASINDONEWS.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPHP) Kota Waringin, Yudi, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dari Ketua LSM KPSDA Babel, Suhendro, terkait dugaan keberadaan mafia tanah yang menjual lahan di dalam dan di sekitar kawasan hutan produksi di Bukit Rebo, Kelurahan Jeliti, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
Hal tersebut ditegaskannya saat di konfirmasi wartawan, melalui pesan whatssap, pada Minggu (14/7/2024).
“Saya akan memastikan bahwa laporan dari LSM KPSDA Babel akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan melakukan pengecekan lapangan dalam waktu dekat untuk memverifikasi informasi yang telah disampaikan,” kata Yudi kepada Sekilasindonews.com.
Sebelumnya, Ketua LSM KPSDA Babel, Suhendro telah melaporkan dugaan keberadaan mafia tanah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dengan nomor surat 10/ILP/LSM/KPSDA/Babel/2024.
Laporan ini mencatat kerugian negara akibat perusakan dan perambahan hutan produksi, serta penjualan lahan negara di kawasan tersebut yang meluas hingga 27,57 hektar.
“Kami telah menerima konfirmasi bahwa laporan kami telah diterima oleh Biro Setjen Kementerian KLHK RI. Kami diminta untuk menunggu selama 5 hari kerja untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Gakkum KLHK RI,” ujar Suhendro.