Suhendro juga berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI pada Senin, 15 Juli 2024.
Laporan ini juga akan ditembuskan ke Polres Bangka dan Kantor KPHP Kotawaringin, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat.
Menurut dia, berdasarkan hasil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa sekitar 3,30 hektar kawasan hutan produksi di Bukit Rebo telah diperjualbelikan.
Selain itu, kata Suhendro, 9,27 hektar area penggunaan lain juga telah diperjualbelikan atau dipanjar oleh pihak yang identitasnya belum terungkap.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala KPHP Kotawaringin terkait langkah-langkah selanjutnya. KPHP Kotawaringin akan segera mengambil tindakan dengan memanggil pihak yang terlibat dalam penjualan atau perambahan di kawasan hutan produksi Bukit Rebo, Kelurahan Jeliti, Kecamatan Sungailiat,” beber Suhendro.
Suhendro berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan keadilan ditegakkan.