Poktan Suka Makmur Bantah Fitnah Libatkan Perusahaan Sawit di Konflik Desa Pergam
SEKILASINDONEWS.COM – Kelompok Tani (Poktan) Suka Makmur Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, geram dengan tudingan yang menyebut mereka melibatkan perusahaan sawit dalam konflik agraria di wilayahnya.
Poktan menegaskan hal itu fitnah keji dan siap menempuh jalur hukum untuk membongkar siapa oknum yang mencoba membenturkan mereka dengan pihak perusahaan.
Klarifikasi tegas tersebut disampaikan setelah Poktan Suka Makmur menghadiri rapat audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/10/2025) pagi.
Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Dirugikan
Penasihat Hukum (PH) Ketua Poktan Suka Makmur, Suhardi, menegaskan kliennya sama sekali tidak pernah melibatkan PT Fenyen Agro Lestari (FAL) dalam konflik agraria Desa Pergam.
Menurutnya, pihak Poktan bahkan tidak mengetahui mengapa nama perusahaan tersebut bisa terseret dalam masalah yang mereka hadapi.
“Untuk terlibatnya PT FAL, kita tidak tahu-menahu siapa yang membawa perusahaan masuk ke dalam permasalahan di Desa Pergam. Klien saya tidak pernah menyebut atau melibatkan perusahaan,” tegas Suhardi.
Surat DPRD Babel Keliru, Ketua Poktan Sempat Dikira Direktur PT FAL
Suhardi mengungkap, kekeliruan terjadi ketika DPRD Provinsi Babel mengirimkan surat undangan audiensi kepada kliennya, Iskandar. Dalam surat resmi bernomor 400.3.3.6/1419/DPRD yang bersifat penting, Iskandar disebut sebagai direktur PT FAL.
Padahal, kata Suhardi, kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan sawit tersebut, apalagi menjadi bagian darinya.