Hasilnya, tim gabungan tidak menemukan ponton jenis tersebut sedang bekerja di Perairan Laut Sukadamai.
Sejumlah ponton bahkan disebut telah dipinggirkan ke kawasan pesisir pantai.
Meski demikian, kondisi berbeda ditemukan pada aktivitas ponton tower.
Dari sekitar 70 unit ponton tower yang terpantau bekerja di Perairan Laut Sukadamai, hanya 12 unit yang memiliki SPK/SILO.
Sementara ponton lainnya disebut beraktivitas tanpa dokumen izin tersebut.
Arief menegaskan, patroli gabungan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada ponton yang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di wilayah Perairan Laut Sukadamai.
“Kegiatan gabungan ini bertujuan supaya tidak ada ponton yang bekerja secara ilegal di Perairan Laut Sukadamai,” tegasnya.
Petugas juga menduga tidak beroperasinya ponton jenis selam dan Upin Ipin saat patroli berlangsung berkaitan dengan adanya informasi mengenai rencana kegiatan imbauan oleh tim gabungan.
Kondisi itu menjadi perhatian petugas karena aktivitas penambangan ilegal dikhawatirkan kembali berlangsung apabila pengawasan tidak dilakukan secara berkelanjutan.
“Apabila tidak dilakukan patroli gabungan, para penambang ilegal akan kembali melakukan aktivitas di Perairan Laut Sukadamai,” ungkap Arief.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga memberikan peringatan langsung kepada pemilik ponton agar menghentikan aktivitas dan menarik ponton ke pesisir apabila tidak memiliki SPK/SILO. (*)
















