Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
Berita

Polda Babel menahan pelaku kekerasan terhadap wartawan di gudang PT PMM

×

Polda Babel menahan pelaku kekerasan terhadap wartawan di gudang PT PMM

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Penahanan dilakukan pada Minggu dini hari (8/3/2026) setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan ketiga tersangka yakni Maulid (sopir), Sahiridi (satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai).
Mereka sebelumnya dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Rivai, Minggu.

Ia menegaskan penyidik dapat langsung melakukan penahanan apabila unsur pembuktian telah terpenuhi.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” tegasnya.

Menurut Rivai, penahanan juga bertujuan memberikan efek hukum agar masyarakat memahami bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Alasan kami tahan, di samping alasan subjektif penyidik, juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi undang-undang, serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi dianiaya,” ujarnya.

Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua wartawan, yakni Frendy Primadana alias Dana (TV One) dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional