“Untuk indikasi kerugian negara sebesar 5,1 miliyar lebih sesuai keseluruhan nilai kontrak,”tambahnya.
Lebih lanjut, Jojo menuturkan Tim yang dipimpin Plt. Kasubdit III Tipidkor AKBP Triyanto bersama Unit Tipidkor Polres Bangka saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pihaknya, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi alat kedokteran pengadaan tahun 2021 lalu.
“Masih penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kembali,”pungkas Jojo.