“Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap dr Fauzan pada Rabu (6/5/2026) sore.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan para tersangka, yakni MKN alias Roden dan RM, korban dr Fauzan, serta sejumlah saksi.
Sebanyak 30 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh.
Dalam adegan ke-19, terungkap adanya aksi pemukulan oleh tersangka Roden yang kemudian memicu aksi saling pukul.
Namun, adegan ini langsung dibantah oleh pihak tersangka. Kedua belah pihak saling mengklaim tidak memulai kekerasan lebih dulu.
Sorotan juga tertuju pada adegan ke-27, ketika tersangka memperagakan tindakan mengeluarkan senjata api.
AKP Imam Satriawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik dari tersangka, korban, maupun saksi.
“Rekonstruksi ini menghasilkan 30 adegan berdasarkan BAP, agar penyidik dan penuntut mendapatkan gambaran utuh peristiwa pidana,” jelasnya.
Terkait perbedaan keterangan antara tersangka dan korban selama rekonstruksi, Imam menyatakan pihaknya menyikapinya secara terbuka.
“Tadi rekan-rekan melihat adanya perbedaan versi antara tersangka dan pelapor. Semua kami akomodasi, dan pihak penasihat hukum dipersilakan menyampaikan sanggahan untuk dimasukkan dalam berkas perkara,” katanya. (*)




















