Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Sukadamai Toboali, YP dan Sabu 4,8 Gram Diamankan

×

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Sukadamai Toboali, YP dan Sabu 4,8 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Sukadamai Toboali, YP dan Sabu 4,8 Gram Diamankan

Defriansyah mengungkapkan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan pemberantasan narkoba yang menyasar lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat masih kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lapangan hingga berujung pada tindakan kepolisian di lokasi kejadian.

Menurutnya, saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas turut didampingi Ketua RT setempat.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Saat melakukan tindakan hukum di lokasi dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas mengamankan tersangka YP dan langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Defriansyah menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Awalnya, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek ESSE Change Double di tangan kiri YP. Di dalam kotak tersebut terdapat lima bungkus plastik bening berukuran sedang dalam keadaan kosong.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke bagian dalam rumah, termasuk kamar mandi. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah wadah plastik bekas sabun berwarna putih.

Wadah tersebut berisi satu bungkus plastik bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,8 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama YP untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Atas dugaan perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026” tegas Defriansyah.

Defriansyah mengatakan, saat ini YP beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 4,8 gram telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan. YP juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka YP beserta seluruh barang bukti langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan. Saat ini pelaku sudah kita tahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Defriansyah. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel