Budi menambahkan, modus operandi pelaku adalah dengan mendatangi bengkel korban dan menanyakan keberadaan suami pelapor. Ketika pelapor keluar rumah, pelaku mengambil blok mesin tersebut.
“Motif pencurian diduga kuat karena kebutuhan ekonomi,” tambahnya.
Tersangka AR saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diketahui bahwa tersangka dan korban saling mengenal karena bertetangga.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang berharga di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah tindak pidana serupa,” pungkasnya. (*)
















