Budi menjelaskan, petugas yang berada di lokasi berhasil mengamankan senjata tajam tersebut, sementara RN melarikan diri menggunakan speed boat bertuliskan ‘Tegar’ bermesin tempel Yamaha 40 PK.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan pada Jumat, 23 Mei 2025 dan langsung ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit speed boat lidah bertuliskan ‘Tegar’, 1 bilah tombak sepanjang 1,5 meter. Motif penyerangan diduga karena RN tidak terima ponton selam apung miliknya ditarik oleh petugas,” jelas Budi.
“Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tegas Budi.
Dilansir berita sebelumnya, Penertiban aktivitas tambang timah ilegal di perairan Laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis malam (15/5/2025) lalu, berujung ricuh.
Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Selatan bersama tim pengamanan PT Timah Tbk mengamankan satu unit ponton tambang inkonvensional (TI) jenis selam.
Namun, saat proses penarikan ponton berlangsung, sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap operator speed boat menggunakan senjata tajam berupa tombak.
Menurut informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, sekitar enam orang pekerja ponton datang menggunakan speed boat dan langsung menyerang operator speed boat yang tengah menarik ponton tersebut.
“Mereka menggunakan tombak dan langsung mengarahkannya ke operator speed. Beruntung luka yang dialami tidak serius, hanya sayatan ringan di tangan,” ungkap sumber tersebut kepada Sekilasindonews.com, Jumat (16/5/2025). (rik)











