“Jadi, DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai barang pasir timah ke tersangka S ini. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu,” jelas Fauzan.
Saat ini, tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penahanan terhadap Weli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini. S merupakan pemilik dari pasir timah yang ditemukan dalam kondisi kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Beltim, pada Minggu (2/2/2025) sore. Ratusan karung pasir timah diduga ilegal tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dengan penetapan Weli sebagai tersangka baru, diharapkan kasus penyelundupan pasir timah di Beltim ini dapat segera terungkap secara tuntas, termasuk jaringan yang terlibat di dalamnya.
















