Dari rumah WAS, polisi menyita 32 paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 5,90 gram. Selain itu, diamankan timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
David mengungkapkan, WAS sebenarnya sudah lama menjadi target operasi.
“WAS ini sudah kami incar sekitar satu tahun. Tahun lalu sempat kami gerebek, tapi belum ditemukan barang bukti. Tahun ini kami mantapkan lagi penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dikuasai WAS diperoleh dari SS alias AL. Sementara berdasarkan pengakuan para tersangka, pasokan barang berasal dari seorang pria berinisial L yang berdomisili di wilayah Sumsel.
Polisi kini memburu pemasok tersebut guna memutus mata rantai distribusi sabu dari Selapan ke Bangka Selatan.
“Untuk pemasoknya terus kami buru. Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas David.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan lebih luas yang diduga memasok sabu lintas provinsi ke wilayah Bangka Selatan. (*)
















