Sekindonews.com, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil membekuk lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kelima tersangka tersebut ditangkap sepanjang bulan Juli 2023. Dari lima tersangka, dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 92 paket kristal bening berisikan sabu dengan total seberat 29,9 gram.
Adapun para tersangka yang diamankan berinisial J (26) warga Desa Rajik, S (21) Ibu rumah tangga Warga Desa Rajik, YY (40) warga Jalan Payak Ubi Toboali , N (38) warga Jalan Damai Toboali, dan P (31) warga Desa Tukak Sadai.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hari Kartono didampingi Kasat Resnarkoba Polres Basel, AKP Suhendra dan Kasi Humas Polres Basel, Iptu Budi mengatakan, dari kelima tersangka tersebut merupakan para pengedar narkoba. Sedangkan untuk barangnya di suplai dari luar Bangka Selatan.
“Iya mereka semua merupakan pengedar, untuk barangnya ada yang didapatkan dari luar Bangka Selatan,” ujarnya dalam keterangan pers rilis, Selasa (1/8/2023), di ruang Sanika Satyawads, Polres Basel.