Ia menjelaskan, penangkapan dari masing-masing tersangka tersebut, atas adanya informasi dari masyarakat. “Mereka ditangkap karena ada informasi masyarakat,” jelas dia.
Hari menegaskan, kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku akan diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Disamping itu, Hari juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres basel.
“Untuk masyarakat, mari kita sama-sama perangi yang namanya narkoba. Jika nanti masyarakat ada informasi-informasi terkait narkoba, segera hubungi kami dan kami akan tidak tegas,” ujarnya.