Selain menyita barang bukti, polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RZ, IS, RSD, dan PND.
“Ada empat orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas peleburan ilegal.
Selain 13 balok timah dengan total berat 147,5 kilogram, petugas juga mengamankan blower, tungku peleburan, timbangan, gerinda, cetakan balok timah, hingga puluhan karung berisi arang, timah gros, dan timah slak.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Imam.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang praktik tambang dan pengolahan timah ilegal di Bangka Belitung yang hingga kini masih marak terjadi.
Aktivitas peleburan ilegal skala rumahan seperti ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tata niaga mineral serta menimbulkan dampak lingkungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Mereka terancam pidana karena diduga melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.
AKP Imam menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang maupun pengolahan timah ilegal di wilayah Bangka Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengolahan timah tanpa izin karena ada konsekuensi hukum yang tegas,” pungkasnya. (*)
















