Pekerja dan pemilik tambang tersebut, lanjut Tiyan, tidak dilakukan penahanan, namun dengan catatan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan yang dimaksud.
“Para penambang atau pemilik mesin robin diarahkan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tiyan menghimbau kepada masyarakat yang ada di Desa Delas dan sekitarnya agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa Izin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas penambangan tanpa izin untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.











