Sekilasindonews.com Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang dinilai memenuhi sejumlah indikator pelanggaran.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penetapan tersangka korporasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (29/10).
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan milik warga Indonesia.
Selain penetapan tersangka korporasi, Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator yang ditemukan dalam penanganan kasus karhutla, di tengah 97 laporan yang telah masuk tahap penyelidikan.
















